Kamis, 20 November 2014

Pengertian Ilmu Hukum Lengkap

Pengertian Ilmu Hukum Lengkap Beserta Definisi Menurut Para Ahli - Cross memberi definisi, ilmu hukum segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam bentuk dan manifestasinya.

Purnadi Purbacaraka dan Soeryono Soekanto menyebut ilmu hukum mencakup: Ilmu tentang kaidah, menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah dengan dogmatic hukum dan sistematik hukum.

Ilmu pengertian pengertian , yaitu pengertian pokok seperti subyek hukum,hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan subyek hukum.

Ilmu tentang kenyataan, menyeroti hukum sebagai perilakuan sikap tindak, sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandinganhukum dan sejarah hukum.

Pengertian Ilmu Hukum Lengkap

Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.

Definisi Hukum Oleh  Berbagai Pakar

Prof. Dr. P. Borst.

Hukum adalah keseluruhan peraturan kelakuan atau perbuatan manusia dalam masyarakat, pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.

Dr. E. Utrecht SH, mengatakan.

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup tata hidup tata tertib masyarakat dan harus ditaati masyarakat yang bersangkutan

Prof. Paul Scholten, batasan arti hukum, mengandung unsur :

a. Recht is bevel atau hukum adalah perintah

peraturan yang berasal dari negara kepada individu dan masyarakat.

Contoh : Pasal 338 KUHP berbunyi Pembunuhan dengan pidana penjara selama-lamanya 15tahun.

b. Recht is verlof atau hukum adalah izin

Janji yang disepakati dua orang selama  tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Contoh : Izin yang di berikan negara agar segenap individu melaksaanakan tugas sebagaimana mestinya. Izin mendirikan bagunan.

c. Recht is deposite (yang disediakan)

Peraturan/uu dibuat negara umtuk warga negara, selama perjanjian yang mereka buat belum lengkap syarat-syaratnya. Sebagai hukum pelengkap saja.

d. Recht is belofte (hukum janji)

Perjanjian yang dibuat dua orang sesuai kesepakatan, selama tidak melanggar aturan yang di buat.

Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.

  • Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
  • Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
  • Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
  • Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.


ENAM METODE DALAM MEMPELAJARI HUKUM


METODE IDEALIS 
metode bertitik tolak dari suatu penglihatan bahwa hukum perwujudan dari nilai-nilai tertentu. Nilai-nilai tertentu adalah keadilan.

METODE NORMATIF ANALITIS 
adalah metode suatu sistem aturan yang abstrak. Lembaga otonom dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal lain berkaitan dengan peraturan.

METODE SOSIOLOGIS 
metode mempelajari pandangan yang maelihat hukum alat untuk mengatur masyarakat.

METODE SISTEMATIS 
metodeyang mempelajari hukum sebagai satu sistem terdiri atas berbagai sub-sistem, hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, hukum tatanegara.

METODE HISTORIS 
metode yang mempelajari melihat bagaimana sejarah terbentuknya hukum itu sendiri.

METODE KOMPRATIF 
metode mempelajari hukum yang membandingkan tata hukum berlaku disuatu negara denaganegara lain, yang bertujuan agar dapat melihat perbedaan dan persamaan tata hukum yang berlaku dinegara satu dengan yang lain.