Jumat, 05 Mei 2017

Pengertian Supremasi Hukum Secara Lengkap

Supremasi Hukum Adalah

Pengertian Supremasi Hukum Secara Lengkap - Pengertian Supremasi Hukum adalah usaha untuk berikan jaminan terwujudnya keadilan. Keadilan harus diposisikan lewat cara netral, artinya masing-masing orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tidak ada kecuali. Hal semacam ini bisa termuat dalam UUD ’45 pasal 27 ayat 1, yang berbunyi ”segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajid menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian”.

Supremasi hukum juga dikenal dengan “the rule of law” yang disimpulkan sebagai “the governance not by man but by law”, pemerintahan oleh hukum, bukanlah oleh manusia ; bukanlah hukumnya yang memerintah, karna hukum itu hanya kaedah atau dasar serta sekalian fasilitas atau alat, namun mesti ada manusianya yang menggerakkan dan melakukannya dengan cara berkelanjutan berdasar pada hukum, serta tak sekehendak atau sewenang-wenang.

Supremasi hukum adalah bahwa hukumlah yang berkuasa dalam arti kalau pemerintahan digerakkan berdasar pada hukum dengan cara berkelanjutan tanpa ada pandang bulu serta kalau tak ada seseorangpun kebal pada hukum.

Kata “supremasi hukum bersumber dari terjemahan bahasa Inggris yaitu “supremacy” serta “law“. Apabila dikombinasi dapat menjadi “supremacy of law” atau biasa juga dimaksud “law’s supremacy”. 

Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli


  • Hornby AS (1974 : 869) menyampaikan dengan cara etimologis, kata “supremasi” yang datang dari kata supremacy yang di ambil dari akar kata karakter supreme, yang bermakna “Highest in degree or highest rank”. Artinya, ada pada tingkatan paling tinggi atau peringkat tertinggi. Sedang supremacy bermakna “Highest of authority” artinya kekuasaan tertinggi. 
    Kata hukum ditranslate dari bahasa Inggris dari kata “law”, dari bahasa Belanda “recht”, bahasa Prancis “droit”. Kata hukum disimpulkan sebagai ketentuan ketentuan perundang-undangan serta beberapa etika yang harus ditaati. 
  • Soetandyo Wignjosoebroto (2002 : 457), dengan cara terminologi, supremasi hukum adalah upaya untuk menegakkan serta meletakkan hukum pada posisi paling tinggi yang bisa membuat perlindungan semua lapisan masyarakat tanpa ada intervensi oleh serta dari pihak mana juga, termasuk juga oleh penyelenggara negara. 
  • Menegakkan serta meletakkan hukum pada posisi paling tinggi tidak ada intervensi dari pihak eksternal dalam rencana membuat perlindungan semua lapisan masyarakat, oleh Charles Hermawan (2003 : 1), disebutnya sebagai strategi untuk memposisikan hukum supaya berperan sebagai komando atau panglima. 
  • Abdul Manan (2009 : 188) menyebutkan, berdasar pada pengertian dengan cara terminologi, supremasi hukum yaitu usaha atau strategi untuk menegakkan serta memposisikan hukum pada tempat yang paling tinggi dari segala-galanya. Hukum yaitu komandan atau panglima membuat perlindungan serta melindungi kestabilan kehidupan berbangsa serta bernegara.


Fungsi Supremasi Hukum Menurut Para Ahli


Eksistensi hukum pada intinya untuk mengatur perhubungan hukum dalam pergaulan masyarakat, 
baik pada orang seseorang, orang yang satu dengan orang lain, pada orang dengan negara serta mengatur interaksi pada bebrapa instansi negara yang ada pada Undang-Undang Negara, termasuk juga dalam proses pemerintahannya secara keseluruhan. Dalam soal ini, begitu utama untuk di perhatikan oleh semua aparat penegak hukum supaya dalam tiap-tiap tindakannya bisa mencerminkan inti daripada hukum itu. Dengan hal tersebut, perbuatan semena-mena yang menghindari cita-cita hukum bisa dihindarkan. 


  • Prof W F de Gaay Fartman dalam bukunya Rechtdoen dalam terjemahan “Rahasia Hukum” oleh Dr. O. Notohamidjojo menyampaikan, manfaat hukum mencakup lima hal yakni, hukum itu mengatur serta membuat tata, hukum menimbang kepastian yang satu dengan yang lain, hukum memberi kebebasan, hukum membuat tanggung jawab, serta hukum memidana. 
  • Iskandar menyampaikan, manfaat hukum sebagai sosial kontrol juga berperan sebagai alat pergantian sosial. Manfaat itu bakal tidak akan terwujud jika hukum tak dipakai sesuai hakikat. Bila hukum tak benar pemakaianya, maka kekuasaan juga condong dipakai dengan cara tak benar. 
  • Pendapat Rudolf Von I Lering, manfaat hukum adalah satu alat untuk melayani keperluan masyarakat. Di mana, perseteruan (pertikaian) tidak bisa ditempatkan pada kepentingan sosial serta kebutuhan pribadi. 


Dari sebagian pendapat yang di jabarkan diatas, manfaat hukum pada intinya mencakup, sistem kerjanya untuk mengatur perhubungan hukum masyarakat, membuat rasa tanggung jawab pada suatu perbuatan masyarakat serta pemerintah, sebagai alat yang merampungkan sengketa atau perseteruan dalam masyarakat, serta sebagai instrumen pengendalian sosial. 

Supremasi Hukum Di Indonesia

Seperti yang kita ketahui, hukum di Indonesia ditempatkan pada tingkatan yang tertinggi. Tetapi 
dalam pengerjaannya, penegakan hukum masih tetap belum jalan secara tepat, sesuai Pancasila yaitu Sila Ke lima, keadilan sosial untuk semua masyarakat Indonesia. 

Hal semacam ini dibuktikan dengan masih tetap belum tuturnya penyelesaian beberapa masalah yang merugikan masyarakat Indonesia, seperti yang berlangsung satu tahun lebih lalu. Seperti penyelesaian masalah korupsi Bank Century serta masalah pajak. 

Penegakan hukum yang dikerjakan oleh aparat penegak hukum di rasa belum sesuai dengan apa yang sudah ditata oleh undang-undang. Ada banyak lagi beberapa masalah yang lain. Hingga, beberapa orang Indonesia yang berasumsi kalau hukum di Indonesia itu yang memiliki kekuasaanlah yang menang. Orang yang mempunyai duit banyak tentu aman dari masalah hukum, walaupun ketentuan negara dilanggar. 

Orang umum yang ketahuan lakukan tindak pencurian kecil segera di tangkap serta dijebloskan ke penjara. Sedang seseorang petinggi negara yang lakukan korupsi miliaran milik negara bisa berkeliaran dengan bebas. Banyak yang menilainya, perubahan penegakan hukum di Indonesia masih tetap jauh dari harapan. Walau demikian, kita mesti optimis dengan pemerintahan baru ini.